Universitas Hasanuddin memasuki babak baru dalam pengelolaan universitas. Unhas kini berubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dari sebelumnya berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Perubahan status ini ditandai dengan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2014 di Jakarta tanggal 17 Oktober 2014 oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Perubahan Unhas menjadi PTN BH didasari oleh evaluasi kinerja yang dilakukan Unhas beberapa tahun terakhir. Evaluasi kinerja dilaksanakan berkaitan dengan tingkat dan derajat kemampuan dari PTN untuk menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu, mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, memenuhi standar minimum kelayakan finansial dan menjalankan tanggung jawab sosial, serta berperan dalam pembangunan perekonomian.
Setelah pelaksanaan evaluasi kinerja, Unhas menyusun dokumen untuk mengetahui kelayakan Unhas menjadi PTN BH berupa evaluasi diri, rencana pengembangan Jangka Panjang Unhas, rancangan Statuta Unhas, rencana peralihan Unhas PTN-BH. Dokumen yang telah disusun oleh Unhas ini akhirnya mendapatkan persetujuan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat itu sehingga Unhas ditetapkan sebagai PTN BH.
Saat ini, Unhas fokus pada penyelesaian Statuta Unhas PTN BH. Statuta merupakan peraturan dasar pengelolaan Unhas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Unhas. Proses harmonisasi sementara dilaksanakan di Kementrian Hukum dan HAM, untuk selanjutnya diproses ke Sekretariat Negara (Setneg) dan disampaikan ke Kantor Kepresidenan untuk ditandatangani dengan harapan akhir tahun ini Statuta Unhas bisa ditetapkan PP nya.
Penetapan Unhas sebagai PTN BH dilakukan oleh pemerintah bersamaan dengan tiga universitas lain yaitu Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Padjadjaran (Unpad) serta Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Dengan demikian, empat PTN ini secara resmi bergabung menjadi 11 PTN BH di Indonesia bersama tujuh PTN lainnya, yaitu UI, IPB, ITB,UGM, UPI, USU, dan Unair. (Suharman)
Copy from : Unhas.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar